Bagi yang suka Ambil Foto tanpa Ijin, Baca ini. Kebiasaan kita merekam atau memotret yang sekiranya menonjol di keseharian kita ternyata bisa terjerat pidana. Perekam dapat terjerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Namun laporan ini tergantung pada konten yang melanggar privasi, data pribadi, sara, asusila, dan sebagainya. Hati-hati ya Sobat!